Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motivator Mario Teguh Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Robot Trading Net89

Motivator Mario Teguh mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Motivator Mario Teguh Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Robot Trading Net89
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Foto dokumentasi./Mario Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi hari ini terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89.

Dia tak hadir tanpa konfirmasi dalam pemanggilan Bareskrim Polri.

Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan Mario Teguh seharusnya dijadwalkan diperiksa pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

Namun, dia dinyatakan tidak hadir saat diperiksa penyidik.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi. Harusnya Rabu kemarin," kata Chandra kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Kasus Robot Trading Net89: Atta Halilintar Jual Bandana, Taqy Malik Lelang Sepeda

Chandra menuturkan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mario Teguh.

Berita Rekomendasi

Rencananya, dia bakal diperiksa pada Selasa (15/11/2022) pekan depan.

"Rencana Selasa (dipanggil ulang). Surat panggilan baru mau dibuat," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp 2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp 700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. 

Selanjutnya pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89.

Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas