Pengacara Klaim Irfan Widyanto Korban Kasus Ferdy Sambo: Kesaksian Banyak yang Meringankan
Tim kuasa hukum menyebut Irfan Widyanto sebagai korban dalam kasus Ferdy Sambo. Banyak saksi yang keterangannya justru meringankan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum menyebut Irfan Widyanto selaku terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan korban.
Hal ini dikatakan salah satu kuasa hukum Irfan, M Fattah Riphat setelah kliennya menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
"Mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga sebetulnya adalah korban," kata Ripath kepada wartawan.
Ripath menerangkan sejauh persidangan kliennya, para saksi meringankan dan menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Dari awal sidang ini sudah tiga kali sidang saksi semua meringankan, membantu, dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa faktanya ini seperti ini," ucapnya.
Baca juga: Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo Disebut Tidak Harmonis, Undur Diri dari Korspri Jadi Bukti
Sebelumnya, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan mengungkapkan AKP Irfan Widyanto sebenarnya turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesaksian itu disampaikan Arsyad dalam agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).
Arsyad menyampaikan bahwa tindakan AKP Irfan Widyanto yang mengamankan DVR CCTV di kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah. Sebab, siapa pun boleh membantu menyerahkan barang bukti.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Unggah Foto Bersandar di Bahu sang Ayah: My Hero, Forever, and Always
Dalam kasus ini, DVR CCTV diambil oleh AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Keesokan harinya, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Arsyad, rekaman CCTV tersebut telah menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan pada 10 Juli 2022.
Rekaman CCTV yang diambil oleh AKP Irfan itu disebut berguna untuk kepentingan penyidikan.
"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad.