Saksi sebut CCTV yang Dibawa dari Duren Tiga ke Polres Jaksel Masih Berfungsi, Tapi Gambarnya Hitam
Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yoshua, Kamis (10/11/2022).
Dalam sidang, Arsyad mengatakan kalau pihaknya menerima perangkat DVR CCTV yang dikirim oleh Chuck Putranto dari kawasan Komplek Polri Duren Tiga, setelah insiden penembakan Brigadir Yoshua terjadi.
Saat diserahkan oleh Chuck, Arsyad mengaku kalau CCTV itu langsung dibawa ke salah satu ruangan untuk dicek.
"Masih terbungkus?" tanya majelis hakim dalam persidangan.
"Masih terbungkus plastik hitam," kata Arsyad.
"Kemudian dibawa ke mana?" tanya lagi hakim.
"Dibawa ke ruangan....," jawab Arsyad.
"Tahu proses pengambilan CCTV diambil dari mana?" tanya kembali hakim.
"Kami tidak mengetahui yang mulia," sahut Arsyad.
"Sempat dibuka?" tanya hakim memastikan.
"Kami buka plastiknya, kami lihat," ucap Arsyad.
Dari situ, Arsyad mengaku kalau perangkat DVR CCTV dimasukkan dalam tiga kotak yang masing-masingnya tidak dilakban.
Akan tetapi, Arsyad tidak melihat adanya harddisk yang seharusnya tersedia di dalam perangkat tersebut.
Baca juga: Semprot Saksi Tak Ada Tanda Terima Barang Bukti CCTV, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Ada Tanda Terima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.