Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi sebut CCTV yang Dibawa dari Duren Tiga ke Polres Jaksel Masih Berfungsi, Tapi Gambarnya Hitam

Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi sebut CCTV yang Dibawa dari Duren Tiga ke Polres Jaksel Masih Berfungsi, Tapi Gambarnya Hitam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). 

"Setelah itu, sudah selesai saya tutup lagi. Saya ngerokok lagi di parkiran motor, sambil ngeliatin mereka sambil ngerokok aja,” jelas Ariyanto.

Hanya saja setelah itu, Ariyanto tidak mengetahui secara jelas Chuck Putranto pergi kemana.

Sebab Ariyanto, sudah tidak melihat Chuck Putranto di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III.

Baca juga: Sebelum Ambil Rekaman CCTV, Ariyanto Diperintah Ferdy Sambo untuk Beli Makan Sore

Namun, jika merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, Chuck Putranto bersama Irfan Widyanto membawa perangkat DVR CCTV ke Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas