Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi sebut CCTV yang Dibawa dari Duren Tiga ke Polres Jaksel Masih Berfungsi, Tapi Gambarnya Hitam

Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Saksi sebut CCTV yang Dibawa dari Duren Tiga ke Polres Jaksel Masih Berfungsi, Tapi Gambarnya Hitam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Arsyad Daiva Gunawan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yoshua, Kamis (10/11/2022).

Dalam sidang, Arsyad mengatakan kalau pihaknya menerima perangkat DVR CCTV yang dikirim oleh Chuck Putranto dari kawasan Komplek Polri Duren Tiga, setelah insiden penembakan Brigadir Yoshua terjadi.

Saat diserahkan oleh Chuck, Arsyad mengaku kalau CCTV itu langsung dibawa ke salah satu ruangan untuk dicek.

"Masih terbungkus?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

"Masih terbungkus plastik hitam," kata Arsyad.

"Kemudian dibawa ke mana?" tanya lagi hakim.

Berita Rekomendasi

"Dibawa ke ruangan....," jawab Arsyad.

"Tahu proses pengambilan CCTV diambil dari mana?" tanya kembali hakim.

"Kami tidak mengetahui yang mulia," sahut Arsyad.

"Sempat dibuka?" tanya hakim memastikan.

"Kami buka plastiknya, kami lihat," ucap Arsyad.

Dari situ, Arsyad mengaku kalau perangkat DVR CCTV dimasukkan dalam tiga kotak yang masing-masingnya tidak dilakban.

Akan tetapi, Arsyad tidak melihat adanya harddisk yang seharusnya tersedia di dalam perangkat tersebut.

Baca juga: Semprot Saksi Tak Ada Tanda Terima Barang Bukti CCTV, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Ada Tanda Terima

"Selain DVR ada apalagi?" tanya hakim kepada Arsyad.

"Hanya DVR yang mulia, ada 3," jawab Arsyad.

"Harddisk nya?" timpal Hakim.

"Gak lihat, yang saya lihat hanya DVR," ucap Arsyad.

Setelah perangkat tersebut dibawa masuk ke dalam suatu ruangan, Arsyad mengaku langsung membuka kotak tersebut dan melakukan pengecekan.

Kata Arsyad, CCTV tersebut masih dalam kondisi menyala saat dicek oleh tim penyidik.

"Terus?" tanya hakim memastikan.

"Tidak lama kami terima, kami buka, lalu kami diperintahkan Kanit kami AKp Rifaizal Samual untuk mengecek apakah CCTV tersebut masih menyala," kata Arsyad.

Bahkan kata mantan anak buah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit itu, CCTV yang dibawa Chuck Putranto tersebut masih berfungsi.

Hanya saja, tampilan dari kamera CCTV itu tidak berwarna melainkan hanya hitam gelap.

"Terus dites nyala?" tanya hakim lagi.

"Nyala tapi gambarnya hitam," jawab Arsyad.

"Menurut saudara itu rusak atau berfungsi?" tanya hakim memastikan.

"Berfungsi," tegas Arsyad.

"DVR-nya tampilkan gambar?" tanya lagi hakim.

Baca juga: Anak Buah Sambo Ungkap CCTV yang Diambil dari Irfan Widyanto Disimpan di Bagasi Mobil Chuck Putranto

"Tidak ada. Tapi ketika diklik muncul username dan password. Kemudian kami laporkan pada Kanit kami dibutuhkan username dan password," tukas Arsyad.

Sebelumnya, Pekerja Harian Lepas (PHL) Divpropam Polri sekaligus anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ariyanto mengatakan, mendapat perintah dari Chuck Putranto untuk menaruh DVR CCTV yang diambil dari Irfan Widyanto di bagasi mobil milih Chuck.

Hal itu diungkapkan Ariyanto, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dibawa kemana CCTV yang diberikan oleh Irfan Widyanto kepada Ariyanto.

"Setelah itu (CCTV) saksi bawa kemana?," tanya Jaksa kepada Ariyanto.

"Langsung ke Saguling bertemu pak Chuck Putranto," jawab Ariyanto.

Kemudian setelah bertemu dengan Chuck Putranto di rumah pribadi Ferdy Sambo, Ariyanto langsung menyerahkan plastik hitam yang berisi perangkat DVR CCTV.

Setelah itu, Chuck Putranto menyuruh Ariyanto untuk menaruh plastik hitam itu di bagasi mobil miliknya.

"Kembali ke Saguling bertemu siapa?," kata Jaksa.

"Langsung ketemu Pak Chuck. Saya bilang ‘Pak ini titipan CCTV dari Pak Irfan’. Kata Pak Chuck ‘ya sudah taruh saja di bagasi mobil’, seperti itu,” ucap Ariyanto meniru percakapannya dengan Chuck Putranto.

Setelahnya, jaksa menanyakan letak mobil Chuck Putranto saat Ariyanto menaruh perangkat CCTV tersebut.

Kata Ariyanto, mobil dari Chuck terparkir tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo hanya sekitar 300 meter.

"Itu saksi diberikan kunci oleh Pak Chuck? Setelah itu?" tanya Jaksa.

"Setelah itu, sudah selesai saya tutup lagi. Saya ngerokok lagi di parkiran motor, sambil ngeliatin mereka sambil ngerokok aja,” jelas Ariyanto.

Hanya saja setelah itu, Ariyanto tidak mengetahui secara jelas Chuck Putranto pergi kemana.

Sebab Ariyanto, sudah tidak melihat Chuck Putranto di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III.

Baca juga: Sebelum Ambil Rekaman CCTV, Ariyanto Diperintah Ferdy Sambo untuk Beli Makan Sore

Namun, jika merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, Chuck Putranto bersama Irfan Widyanto membawa perangkat DVR CCTV ke Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas