Kasus Sambo Belum Tuntas, Pengangkatan Irjen Andi Rian Jadi Kapolda Kalimantan Selatan Dikritik
Bambang Rukminto mengkritik pengangkatan Irjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengkritik pengangkatan Irjen Andi Rian Djajadi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurutnya, hal ini merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.
Ia menuturkan bahwa kritik tersebut lantaran penyelesaian kasus Sambo yang dipimpin oleh Andi Rian Djajadi selaku Ketua Penyidik Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai belum terbukti sukses.
"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa promosi Andi Rian sebagai kegagalan managemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Apalagi, Bambang juga menyoroti nama Andi Rian yang juga dikabarkan terseret dalam dugaan pemerasan terhadap korban bernama Tony Sutrisno.
Ia menyarankan agar Tony segera melaporkan kasus pemerasan yang menimpa dirinya kepada Propam Polri.
"Tony Sutrisno harusnya segera melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan personel kepolisian pada Propam," kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang juga mengkritik Andi Rian dikritik karena gaya hidupnya yang disebut hedon. Gaya hidup ini juga sempat telah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Belum lagi soal gaya hidup hedon yang juga sempat menjadi perhatian presiden. Gaya hedon tentu membutuhkan biaya besar. Jadi kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," jelas Bambang.
Bambang menerangkan bahwa seharusnya pihak kepolisian bisa langsung menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Brigjen Andi Rian Djajadi, Kepala Tim Penyidik Kasus Ferdy Sambo Cs Dipromosikan Jadi Kapolda Kalsel
"Memang sebenarya Propam bisa langsung menindak lanjuti (model A) temuan-temuan di lapangan terkait pelanggaran personel tanpa menunggu laporan (model B) dari masyarakat," paparnya.
Meski begitu, Bambang maklum bahwa situasi dan kultur kepolisian saat ini belum memungkinkan hal tersebut.
"Tetapi melihat kultur yg ada di kepolisian saat ini yang masih kolutif, berat rasanya itu akan diproses tanpa ada laporan dari masyarakat. Bahkan sampai saat ini belum ada sistem yang bisa memastikan laporan itu juga ditindak lanjuti. Semua masih sangat tergantung integritas personel atau tekanan publik," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.