Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kritik Tiga Tahun Pemerintah Jokowi-Ma'ruf: Pemberantasan Korupsi Melambat

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam bidang pemberantasan korupsi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Kritik Tiga Tahun Pemerintah Jokowi-Ma'ruf: Pemberantasan Korupsi Melambat
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam bidang pemberantasan korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.

ICW menilai dalam tiga tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin pemberantasan korupsi di Indonesia melambat.

Hal tersebut berimbas pada banyaknya permasalahan yang tak kunjung selesai selama tiga tahun belakangan ini.

Satu hal yang menjadi perhatian ICW terkait korupsi adalah masalah konflik kepentingan.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jika isu ini tidak segera ditangani Jokowi, tentu akan membuka peluang dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: ICW: Pengakuan Ismail Bolong Sengaja Disimpan Kelompok Ferdy Sambo Sebagai Kartu Truf & Alat Sandera

“Konflik kepentingan merupakan pintu masuk atau sejengkal lagi bisa tiba pada kontek tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia Ramadhana saat konferensi pers secara virtual, Minggu (13/11/2022).

BERITA REKOMENDASI

Ia mengambil contoh konflik kepentingan yang menjadi sorotan pihaknya pada pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun bunyi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yakni Menteri yang ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang tidak perlu mundur.

Baca juga: ICW: Mestinya Febri Diansyah Tak Dampingi Tersangka Pembunuhan Berencana Seperti Istri Ferdy Sambo

“Merujuk dari pernyataan, Presiden bukan memastikan agar tidak ada praktik konflik kepentingan ke depan, Presiden malah membiarkan,” kata Kurnia.

Diketahui, saat itu, Jokowi tidak terlalu mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Kala itu, Jokowi mempersilakan bagi Menteri yang memiliki keinginan untuk maju dalam kontestasi pemilihan Presiden dan tidak perlu mundur selama masih mengejakan prioritas utamanya sebagai menteri.


“Kami memandang sikap itu sikap yang tidak jelas, Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan pada Jokowi adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 17 ayat 2, Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri kabinetnya,” jelas Kurnia.

“Mestinya Presiden menegaskan kalau ada menterinya yang ingin maju di 2024, silahkan mengundurkan diri bahkan tidak salah jika memberhentikan anggota kabinetnya yang terlihat terang benderang ingin maju dalam kontestasi politik 2024,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan jika di tahun 2023 nanti belum juga ditindaklanjuti oleh Jokowi, maka besar kemungkinan anggota kabinet Jokowi yang akan maju di Tahun 2024 bisa menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitasnya.

“Ada potensi permasalahan yang sangat besar, tahun 2023 nanti sudah masuk masa kampanye dan pasti ada anggota kabinet yang menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas dihadapkan masyarakat,” kata Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas