Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Penundaan Sidang Ferdy Sambo Tak Rasional
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan sidang ditunda selama satu minggu karena alasan pelaksanaan G20.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kecuali kalau ada terdakwa yang sakit, itu kan alasan kemanusiaan atau ada hakim yang sakit atau terkena Covid-19 itu berarti (ini soal urusan) kemanusiaan."
"Tapi kalau alasannya tidak bisa dijelaskan kepada publik, ini yang akan membuat nanti publik juga jadi makin geram," tegas Martin.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Puji Eks Pengacara Putri Candrawathi Sekaligus Sindir Febri Diansyah dkk
Keterangan PN Jaksel soal G20
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengabarkan akan meniadakan atau memundurkan jadwal sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J, sepekan ke depan.
Penundaan ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.
Ada[un purat permohonan itu dilayangkan JPU melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto, Jumat (11/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.
Baca juga: Kamaruddin Jawab Semua Fitnah Ferdy Sambo cs: Mending Latihan Gila Biar Bisa Bebas
Keterangan PN Jaksel soal Evaluasi
Berbeda dengan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penundaan ini dilakukan dengan alasan evaluasi.
Ketut juga menjelaskan, persidangan yang ditunda hanya berlaku untuk Pengadilan Negeri yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," kata Ketut dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/11/2022).
Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.