LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI
LBH Jakarta turut menyoroti soal pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti soal pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai kalau kebijakan tersebut tidak berdasarkan pada urgensi.
"Pengamanan Mahkamah Agung dengan melibatkan Prajurit TNI tanpa urgensi yang jelas merupakan kebijakan yang kacau," kata Teo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Tak hanya itu, kebijakan yang diputuskan pimpinan MA tersebut menurut pandangan Teo telah melanggar Undang-undang TNI.
Sebab, pimpinan MA seakan tidak memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari TNI.
"MA seolah tak paham hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU," tegasnya.
Baca juga: Respons Kadispenad Soal Prajurit TNI Jaga Gedung MA
Karenanya, kebijakan tersebut kata Teo harus dicabut dan dibatalkan.
"Kebijakan serupa pernah dilakukan MA untuk pengamanan sidang tertentu melalui Perma 5/2020. Hal tersebut harus dicabut dan dibatalkan," katanya.
"Masyarakat ingin TNI lebih profesional dan lembaga yudisial yang independen dan akuntabel, bukan sebaliknya," ujar Teo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menanggapi terkait personel TNI yang menjaga Gedung Mahkamah Agung (MA).
Merujuk penjelasan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Hamim mengatakan personel TNI tersebut berasal dari Pengadilan Militer.
"Saya rasa penjelasan juru bicara MA sudah cukup jelas, itu dari Pengadilan Militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Pengamanan Militer di Gedung MA Tak Ganggu KPK Lakukan Penyidikan Baru Kasus Suap Hakim Agung
"MA kan punya 4 pilar yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha, pengadilan agama dan pengadilan militer," sambung dia.
Diberitakan, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa saat ini Gedung MA dijaga prajurit TNI yang diambil dari Pengadilan Militer.
Menurut Andi, tindakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pengamanan di Gedung MA.
Mereka menilai, pengamanan yang sejauh ini diterapkan belum memadai.
Andi mengklaim pengerahan aparat militer menjaga Gedung MA untuk memastikan pihak-pihak yang masuk wilayah MA memang layak.
Selain itu, dan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.
“Sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti,” kata Andi saat dihubungi awak media, Rabu (9/11/2022).
Respons KY
Komisi Yudisial (KY) turut merespons soal kebijakan baru dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait tugas prajurit TNI menjaga gedung MA.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pimpinan MA tersebut dipastikan sudah dalam banyak pertimbangan.
Beberapa pertimbangan di antaranya kata Binziad, soal kelayakan satuan pengamanan gedung peradilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding hingga pengadilan tinggi. Hal itu kata dia sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
"Saya rasa kriterianya sudah ditentukan cukup memadai dalam Perma 5 dan 6 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan pengamanan pengadilan," kata Binziad saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).
"Di situ memang diatur bahwa di berbagai pengadilan khususnya Pengadilan tingkat pertama dan banding itu perlu dilakukan sertifikasi," sambungnya.
Tak hanya itu, beberapa kasus soal upaya merendahkan kehormatan hakim juga diyakini oleh Binziad menjadi salah satu pertimbangan adanya kebijakan tersebut.
Bahkan kata dia, untuk tahun ini saja sudah ada sedikitnya 15 kasus upaya merendahkan kehormatan hakim yang terjadi di lembaga peradilan Indonesia.
Kekinian, kasus penyerangan terhadap hakim Pengadilan Agama di Lumajang yang menurut Binziad, sampai menderita luka serius.
"Itu menunjukkan sistem pengaman yg baik itu perlu segera diterapkan di berbagai Pengadilan," tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, kata dia, pimpinan Mahkamah Agung mengambil kebijakan dengan menambahkan petugas pengamanan di MA dari personel militer.
Terpenting, KY kata Binziad berprinsip bahwa transparan atau yudisial kontrol disamping perlindungan terhadap independensi hakim itu juga sangat penting dan berjalan beriringan.
"Saya rasa mungkin dengan dasar atau pertimbangan tersebut berbagai langkah atau kebijakan coba diambil oleh pimpinan Pengadilan termasuk dalam hal ini pimpinan MA," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.