LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI
LBH Jakarta turut menyoroti soal pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti soal pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen menilai kalau kebijakan tersebut tidak berdasarkan pada urgensi.
"Pengamanan Mahkamah Agung dengan melibatkan Prajurit TNI tanpa urgensi yang jelas merupakan kebijakan yang kacau," kata Teo dalam keterangannya kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Tak hanya itu, kebijakan yang diputuskan pimpinan MA tersebut menurut pandangan Teo telah melanggar Undang-undang TNI.
Sebab, pimpinan MA seakan tidak memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari TNI.
"MA seolah tak paham hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam UU," tegasnya.
Baca juga: Respons Kadispenad Soal Prajurit TNI Jaga Gedung MA
Karenanya, kebijakan tersebut kata Teo harus dicabut dan dibatalkan.
"Kebijakan serupa pernah dilakukan MA untuk pengamanan sidang tertentu melalui Perma 5/2020. Hal tersebut harus dicabut dan dibatalkan," katanya.
"Masyarakat ingin TNI lebih profesional dan lembaga yudisial yang independen dan akuntabel, bukan sebaliknya," ujar Teo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menanggapi terkait personel TNI yang menjaga Gedung Mahkamah Agung (MA).
Merujuk penjelasan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Hamim mengatakan personel TNI tersebut berasal dari Pengadilan Militer.
"Saya rasa penjelasan juru bicara MA sudah cukup jelas, itu dari Pengadilan Militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Pengamanan Militer di Gedung MA Tak Ganggu KPK Lakukan Penyidikan Baru Kasus Suap Hakim Agung
"MA kan punya 4 pilar yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha, pengadilan agama dan pengadilan militer," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.