Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI

LBH Jakarta turut menyoroti soal pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI
(Tatang Guritno/ Kompas.com)
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). LBH Jakarta menyoroti soal pengerahan prajurit TNI menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA). 

Diberitakan, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa saat ini Gedung MA dijaga prajurit TNI yang diambil dari Pengadilan Militer.

Menurut Andi, tindakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terkait pengamanan di Gedung MA.

Mereka menilai, pengamanan yang sejauh ini diterapkan belum memadai.

Andi mengklaim pengerahan aparat militer menjaga Gedung MA untuk memastikan pihak-pihak yang masuk wilayah MA memang layak.

Selain itu, dan mencegah peristiwa yang tidak diinginkan.

“Sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut-nakuti,” kata Andi saat dihubungi awak media, Rabu (9/11/2022).

Respons KY

Berita Rekomendasi

Komisi Yudisial (KY) turut merespons soal kebijakan baru dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) terkait tugas prajurit TNI menjaga gedung MA.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pimpinan MA tersebut dipastikan sudah dalam banyak pertimbangan.

Beberapa pertimbangan di antaranya kata Binziad, soal kelayakan satuan pengamanan gedung peradilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding hingga pengadilan tinggi. Hal itu kata dia sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma)

"Saya rasa kriterianya sudah ditentukan cukup memadai dalam Perma 5 dan 6 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan pengamanan pengadilan," kata Binziad saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).

"Di situ memang diatur bahwa di berbagai pengadilan khususnya Pengadilan tingkat pertama dan banding itu perlu dilakukan sertifikasi," sambungnya.

Tak hanya itu, beberapa kasus soal upaya merendahkan kehormatan hakim juga diyakini oleh Binziad menjadi salah satu pertimbangan adanya kebijakan tersebut.

Bahkan kata dia, untuk tahun ini saja sudah ada sedikitnya 15 kasus upaya merendahkan kehormatan hakim yang terjadi di lembaga peradilan Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas