LBH Jakarta Soroti Pengerahan Tentara Jaga Gedung MA: Itu Langgar UU TNI
LBH Jakarta turut menyoroti soal pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
(Tatang Guritno/ Kompas.com)
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). LBH Jakarta menyoroti soal pengerahan prajurit TNI menjadi tenaga keamanan di Gedung Mahkamah Agung (MA).
Kekinian, kasus penyerangan terhadap hakim Pengadilan Agama di Lumajang yang menurut Binziad, sampai menderita luka serius.
"Itu menunjukkan sistem pengaman yg baik itu perlu segera diterapkan di berbagai Pengadilan," tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, kata dia, pimpinan Mahkamah Agung mengambil kebijakan dengan menambahkan petugas pengamanan di MA dari personel militer.
Terpenting, KY kata Binziad berprinsip bahwa transparan atau yudisial kontrol disamping perlindungan terhadap independensi hakim itu juga sangat penting dan berjalan beriringan.
"Saya rasa mungkin dengan dasar atau pertimbangan tersebut berbagai langkah atau kebijakan coba diambil oleh pimpinan Pengadilan termasuk dalam hal ini pimpinan MA," tukasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.