Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan

Roy Suryo disebut membuat sakit hati umat Buddha terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Sebut Unggahan Roy Suryo Sebagai Penghinaan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo kembali digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kesaksiannya pelapor kasus tersebut mengatakan Roy Suryo sudah membuat sakit hati umat Buddha atas unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. 

Sebagai informasi, hari ini, Senin (14/11/2022) merupakan sidang lanjutan perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi yang menyeret Roy Suryo.

Ada satu perbedaan mencolok pada sidang kali ini.

Jika pada sidang-sidang sebelumnya Roy Suryo hanya mengikuti secara daring, maka hari ini dia hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak hadir mengenakan kemeja putih.

Dia pun didampingi tim penasehat hukumnya yang berjumlah 10 orang.

Agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Tim JPU pun telah menghadirkan pelapor dalam perkara ini, yaitu Kurniawan Santoso sebagai saksi pertama dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan di dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi pertama yaitu si pelapor," kata pengacara Roy Suryo, Zulkarnain di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).

Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

"Mengingat pemeriksaan pelapor itu sangat penting untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris di dalam persidangan yang sama.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.

Akan tetapi, Majelis Hakim menyerahkan kepada JPU soal urutan kehadiran sang pelapor untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas