Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak 3 Provinsi Baru di Papua & Nama Ibu Kotanya yang Telah Diresmikan Mendagri

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian telah meresmikan tiga provinsi baru daerah Papua pada Jumat (11/11/2022).

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak 3 Provinsi Baru di Papua & Nama Ibu Kotanya yang Telah Diresmikan Mendagri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani berita acara pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Mendagri resmi melantik tiga penjabat gubernur daerah otonom baru (DOB) Papua yakni Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan tiga provinsi baru daerah Papua pada Jumat (11/11/2022).

Peresmian tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

“Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022,"ujar Mendagri, menurut setkab.go.id.

Tito melanjutkan, Provinsi Papua Tengah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.

Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam acara peresmian 3 provinsi baru di Papua, yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, terdapat juga agenda pelantikan pejabat gubernur.

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Klaim Hadirnya Provinsi DOB Papua Penuhi Aspirasi Masyarakat Papua

Tiga orang pejabat gubernur yang dilantik untuk memimpin masing-masing provinsi baru di Papua.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, Apolo Safanpo sebagai Pj. Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj. Gubernur Papua Pegunungan.

Lantas, apa saja nama ibukota serta cakupan kabupaten setiap provinsi baru di Papua?

Berikut nama Ibu Kota di tiga provinsi baru di Papua, dikutip dari Indonesiabaik.id:

3 Provinsi Baru di Papua dan Nama Ibu Kotanya

Provinsi Papua Selatan

Ibu Kota: Kabupaten Merauke

Kabupaten Mappi

Kabupaten Asmat

Kabupaten Boven Digoel

Provinsi Papua Pegunungan atau La Pago

Ibu Kota: Wamena di Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Nduga

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Pegunungan Bintang

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Yalimo

- Kabupaten Mamberamo Tengah

Papua Tengah atau Mee Pago

Ibu Kota: Kabupaten Nabire

- Kabupaten Dogiyai

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Deyiai

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Puncak

- Kabupaten Puncak Jaya

Aspirasi masyarakat Papua

Seperti yang diberitakan tribunnews.com sebelumnya, pemekaran daerah otonom di Papua ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat.

"Aspirasi itu datang dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat kepada Presiden Jokowi langsung. Saya mendampingi Jokowi 2019 ke Papua dan beberapa daerah selalu mendapatkan aspirasi-aspirasi itu pemekaran provinsi terutama ada juga pemekaran kabupaten kota," Ungkap Tito.

Di samping itu, pemerintah juga menginginkan percepatan pembangunan dan meningkatkan perkonomian di Papua.

Bahkan, saat pemilihan Ibu Kota di setiap Provinsi baru, dalam perundingannya juga mempertimbangkan pemerataan pembangunan.

Meski sempat mendapat pertentangan, aspirasi masyarakat papua tersebut dapat dibahas oleh DPR RI dan DPD RI.

Hingga akhirnya terbentuk RUU pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Dimana telah diatur sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

Dalam Perpres tersebut menyebutkan salah satu tugas Badan Pengarah Papua, sebagai berikut:

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres dalam situs resmi Setkab.

Sementara itu, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan.

Serta bukan dari DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan anggota partai politik.

(Tribunnews.com/Safira/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas