Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan
Cara cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II tahun 2022 dari Kemenag dan dokumen persyaratan. Berikut ini daftar Bank penyalur dana BOS Madrasah.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan madrasah untuk mencairkan dana BOS Madrasah, dikutip dari BOS Kemenag.
1. Tanda Bukti Unggah Dokumen Persyaratan ke Portal BOS
2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN)
3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)
4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
5. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
6. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif)
7. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
9. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
10. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Tambahan Tahun 2020
11. Kwitansi/Bukti Penerimaan.
*) Catatan:
Download format dokumen persyaratannya di sini.
Baca juga: Kemenag: Siswa Madrasah Harus Miliki Kemampuan Sains Berkarakter Agamis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.