Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan

Cara cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II tahun 2022 dari Kemenag dan dokumen persyaratan. Berikut ini daftar Bank penyalur dana BOS Madrasah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan
bos.kemenag.go.id
Laman informasi dana BOS Madrasah - Berikut ini cara pencairan dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag. 

Dana BOS tahap II untuk pesantren

Selain dana BOS Madrasah tahap II, Kemenag juga menyalurkan dana BOS tahap II untuk pesantren.

Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren, dikutip dari Kemenag.

Dana itu terdiri dari Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Dana BOS Madrasah Tahap II

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas