Kajari Jaksel: Pasal TPPU dan ITE Pimpinan ACT Soal Penggelapan Dana Donasi Akan Disidang Terpisah
Syarief menyebut jika saat ini jaksa hanya menerima soal pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 372 KUHP.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Irfan menyebut untuk tidak adanya pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Tapi kalau untuk bicara detilnya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan subsider pasal 372 jo pasal 55," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, ACT Tidak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial Korban Pesawat Lion Air ke Boeing
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI buka suara soal hilangnya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam perkara penggelapan dana donasi korban Lion Air.
Dalam dakwaan diketahui, ketiga terdakwa yakni eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain hanya didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
"Dasar Surat Dakwaan itu Berkas Perkara dari Penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," jata Ketut saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Ketut tidak bisa berkomentar lebih jauh soal tidak hilangnya pasal TPPU dalam berkas perkara tersebut.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.