Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes: Vaksin Meningitis Tidak Diwajibkan Bagi Jemaah Umrah

Kementerian Kesehatan menetapkan, vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Kemenkes: Vaksin Meningitis Tidak Diwajibkan Bagi Jemaah Umrah
Freepik
ilustrasi vaksin - Kementerian Kesehatan menetapkan, vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan, vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Dan tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang berbunyi:

"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah."

Meski demikian, untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Meningitis

"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ujar Syahril, Senin (14/11/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Berita Rekomendasi

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Keputusan ini juga berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

"Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat," tutup dr. Syahril.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas