Pasal TPPU Menghilang dalam Dakwaan Para Mantan Petinggi ACT, Berikut Penjelasaan Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI buka suara soal hilangnya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam perkara penggelapan dana donasi korban Lion Air.
Dalam dakwaan diketahui, ketiga terdakwa yakni eks Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; dan Dewan Pembina ACT, Hariyana Hermain hanya didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut dakwaan yang dibuat itu berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri.
"Dasar Surat Dakwaan itu Berkas Perkara dari Penyidik, yang hanya mencantumkan pasal 372 jo Pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," jata Ketut saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Ketut tidak bisa berkomentar lebih jauh soal tidak hilangnya pasal TPPU dalam berkas perkara tersebut.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," ucapnya.
Pasal TPPU Hilang
Dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana hanya didakwa pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.
Baca juga: Terungkap, ACT Tidak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial Korban Pesawat Lion Air ke Boeing
Ada pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persangkaan pasal TPPU sendiri, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi menyebut kliennya memang hanya dijerar pasal penggelapan dalam dakwaan tersebut.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Irfan menyebut untuk tidak adanya pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Tapi kalau untuk bicara detilnya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan subsider pasal 372 jo pasal 55," ungkapnya.
Dakwaan Eks Petinggi ACT
Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluaga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin melakukan penggelapan dana donasi itu bersama Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain selaku Dewan Pembina ACT.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Jaksa menyebut perkara ini bermula pada tanggal 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, telah jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
"Atas peristiwa tersebut Boeing menyediakan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris) dari para korban kecelakaan Lion Air 610," ucap Jaksa.
"Selain itu Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25.000.000 sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan," sambungnya.
Namun, uang donasi BCIF tersebut tidak langsung diterima oleh ahli waris, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
ACT, sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut
Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar USD 144.500 dari Boeing.
Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar bukan untuk peruntukannya.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, terdawak Ahyudin didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.
Sementara untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal masing-masing terdakwa 5 tahun penjara.