Penyitaan Kejaksaan Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group
PT Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.
Menurut dia kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.
"Kegiatan operasionalnya itu stop total," katanya.
Dia juga menyebut bahwa hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan.
Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
"Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.
Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar.
Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
Masih akibat pemblokiran rekenin ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji pad pekerja.
Baca juga: Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Saksi Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
Alasannya, modal perushaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perushaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," kata Juniver.