Sidang Perdana Penggelapan Dana Donasi, Mantan Presiden ACT Dihadirkan Online dari Rutan Bareskrim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus mantan Presiden ACT Ahyudin
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan mantan Presiden ACT Ahyudin, Selasa (15/11/2022).
Sidang itu sendiri beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Ahyudin tidak dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.
Ahyudin terlihat dihadirkan secara online dengan sambungan video conference zoom dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menggunakan kemeja putih pendek dan terlihat didampingi oleh pihak rutan.
Dengan begitu, untuk kondisi di ruang sidang hari ini hanya dihadiri oleh susunan majelis hakim, jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukum dari Ahyudin.
Sementara untuk sidang tersangka lain dalam perkara ini yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan salah satu Pembina ACT Hariyana Hermain akan digelar secara bergantian.
Hingga berita ini diturunkan, sidang untuk tersangka Ahyudin masih digelar dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sidang itu rencana digelar, Selasa (15/11/2022) besok.
Adapun para tersangka yang terjerat dalam kasus ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan salah satu pembina ACT Hariyana Hermain.
Untuk sidang itu sendiri akan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa 15 November 2022, sidang pertama (kasus ACT, red)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diakses pada Senin (14/11/2022) malam.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan
Terkait sidang tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, membeberkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
Untuk sidang ketiga tersangka itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hariyadi dan dua hakim anggota yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.