Soroti Penundaan Sidang Sambo CS Disampaikan Di Luar Sidang, Pakar Hukum: Nggak Boleh Sembarangan
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai evaluasi tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan evaluasi proses sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs yang diungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendapatkan sorotan.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai evaluasi tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.
Menurut Asep menekankan pemilik kewenangan jalannya persidangan adalah majelis hakim, bukan pihak lainnya.
“Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam wawancara dengan KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).
“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”
Artinya, kata Asep, penundaan sidang tidak bisa disampaikan di luar sidang apalagi melalui sms atau konferensi pers.
“Jadi ditunda sidangnya harus di ruang sidang pengadilan, tidak bisa diumumkan pakai SMS, konferensi pers,” ujar Asep.
Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?
“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya, jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.
“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers.”
Sebagai informasi, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda untuk dua pekan.
Penundaan ini menimbulkan multi tafsir di publik, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.
Namun Kapuspenkum Kejaksan Agung Ketut Sumedana menuturkan penundaan sidang Ferdy Sambo cs dilakukan karena perlu adanya evaluasi.
Sementara pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan jaksa meminta penundaan dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali.