Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Penundaan Sidang Sambo CS Disampaikan Di Luar Sidang, Pakar Hukum: Nggak Boleh Sembarangan

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai evaluasi tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soroti Penundaan Sidang Sambo CS Disampaikan Di Luar Sidang, Pakar Hukum: Nggak Boleh Sembarangan
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan evaluasi proses sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs yang diungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendapatkan sorotan.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai evaluasi tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda persidangan.

Menurut Asep menekankan pemilik kewenangan jalannya persidangan adalah majelis hakim, bukan pihak lainnya.

“Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam wawancara dengan KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).

“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”

Artinya, kata Asep, penundaan sidang tidak bisa disampaikan di luar sidang apalagi melalui sms atau konferensi pers.

“Jadi ditunda sidangnya harus di ruang sidang pengadilan, tidak bisa diumumkan pakai SMS, konferensi pers,” ujar Asep.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda Sampai 21 November 2022, Fokus G20 di Bali?

“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya, jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.

“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers.”

Sebagai informasi, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda untuk dua pekan.

Penundaan ini menimbulkan multi tafsir di publik, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.


Namun Kapuspenkum Kejaksan Agung Ketut Sumedana menuturkan penundaan sidang Ferdy Sambo cs dilakukan karena perlu adanya evaluasi.

Sementara pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan jaksa meminta penundaan dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas