Syarat Dapat Dana BOS Madrasah dari Kemenag dan Cara Daftar secara Online
Syarat mendapatkan dana BOS Madrasah dari Kemenag dan cara mendaftar secara online di Portal BOS Kemenag. Pendaftaran sesuai jadwal yang dibuka.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mulai menyalurkan dana BOS Madrasah Tahap II dengan total Rp747,041 Miliar kepada 48.660 madrasah pada November 2022, dikutip dari Kemenag.
Penyaluran dana BOS Madrasah Tahap II ini diawali dengan proses pengajuan dari madrasah sesuai dengan jadwal pendaftaran dari Kemenag.
Bagi Madrasah yang lolos verifikasi dapat melakukan pencairan dana BOS Madrasah di Bank yang ditunjuk oleh Kemenag.
Selain itu, setiap Madrasah yang ingin mengajukan diri harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran.
Baca juga: Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan
Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah dari Kemenag
Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan madrasah sebagai penerima dana BOS Madrasah Kemenag.
1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Proses penyusunan RKAM yaitu penandatanganan PKS antara madrasah dengan PPK Dit KSKK.
Proses penandatanganan PKS dilakukan melalui Portal BOS Kemenag.
4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Baca juga: Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Madrasah dan Siapkan Tanda Buktinya
Cara Mendaftar sebagai Penerima Dana BOS Madrasah
Pendaftaran ini dilakukan oleh pihak Madrasah secara online saat Kemenag membuka jadwal seleksi penerima dana BOS Madrasah.
1. Unggah dokumen persyaratan pada Portal BOS oleh madrasah pada jadwal sesuai tahap penyaluran yang sedang dibuka
2. Verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah sesuai jadwal
3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir
4. Penyaluran dana BOS sesuai tahap yang dibuka.
Baca juga: BOS Kemenag Tahap II untuk Madrasah dan Pesantren Telah Cair, Segera Cek Rekening
*) Catatan:
- Download format surat pengajuan dana BOS Madrasah di sini.
- Jika Kemenag membuka penyaluran dana BOS Madrasah Tahap III, maka Madrasah yang belum mendaftar dapat mengirim dokumen-dokumen pengajuan.
Untuk informasi secara lengkap dan update terkini dapat melihat pada laman bos.kemenag.go.id atau media sosial Kemenag.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Dana BOS Kemenag