Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK

Simak informasi terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024 beserta syarat mendaftar jadi PPK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). - Simak pengertian PPK, tugasnya beserta syarat mendaftar jadi PPK Pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024.

Pemilihan Umum atau Pemilu akan segera digelar pada tahun 2024, mendatang.

Pemilu 2024 digelar untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Dalam Pemilu terdapat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas.

Lantas, apa itu PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Adapun pemilihan PPK dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BERITA REKOMENDASI

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seorang anggota PPK diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan

Pembentukan PPK oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.

Tugas PPK saat Pemilu 2024

Berikut ini sejumlah tugas dan wewenang yang dilakukan oleh PPK saat Pemilu, dikutip dari jdih.kpu.go.id:

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas