Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK

Simak informasi terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024 beserta syarat mendaftar jadi PPK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). - Simak pengertian PPK, tugasnya beserta syarat mendaftar jadi PPK Pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima 

Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

BERITA REKOMENDASI

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Todak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sebagai informasi, persyaratan usia pada huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas