Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK

Simak informasi terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024 beserta syarat mendaftar jadi PPK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). - Simak pengertian PPK, tugasnya beserta syarat mendaftar jadi PPK Pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024.

Pemilihan Umum atau Pemilu akan segera digelar pada tahun 2024, mendatang.

Pemilu 2024 digelar untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Dalam Pemilu terdapat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas.

Lantas, apa itu PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Adapun pemilihan PPK dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BERITA REKOMENDASI

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seorang anggota PPK diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan

Pembentukan PPK oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.

Tugas PPK saat Pemilu 2024

Berikut ini sejumlah tugas dan wewenang yang dilakukan oleh PPK saat Pemilu, dikutip dari jdih.kpu.go.id:

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

f. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.

h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada hurup g, kepada seluruh peserta Pemilihan;

i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota;

j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;

k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan;

m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundangundangan; dan

o. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Todak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sebagai informasi, persyaratan usia pada huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas