Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK

Simak informasi terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024 beserta syarat mendaftar jadi PPK.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu PPK dan Tugasnya saat Pemilu 2024? Ini Syarat Daftar Jadi PPK
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). - Simak pengertian PPK, tugasnya beserta syarat mendaftar jadi PPK Pemilu 2024. Tribunnews/Jeprima 

b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

f. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.

h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada hurup g, kepada seluruh peserta Pemilihan;

BERITA REKOMENDASI

i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota;

j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;

k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan;

m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundangundangan; dan

o. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas