Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri: Jangan Sampai Hanya Mengejar Penahanan Tersangka Tapi Kualitas Alat Bukti Kurang

Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan terburu-buru melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus robot trading Net89.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri: Jangan Sampai Hanya Mengejar Penahanan Tersangka Tapi Kualitas Alat Bukti Kurang
Instagram/attahalilintar, TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Founder Net89, Reza Paten, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan terburu-buru melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus robot trading Net89.

Kini penyidik masih terus melengkapi barang bukti.

"Penyidik masih perlu memperbanyak alat bukti mengingat korban sangat banyak tentunya perlu waktu," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Berstatus Tersangka, Pelapor Net89 Desak Bareskrim Segera Tahan Reza Paten Cs

Chandra menuturkan bahwa pihaknya tidak mau hanya mengejar penahanan terhadap para tersangka.

Nantinya kualitas alat bukti yang didapatkan penyidik justru akan berkurang.

"Jangan sampai kita hanya karena mengejar penahanan kualitas alat bukti kurang maka akan mengurangi kualitas penanganan perkara ini, saatnya nanti ada untuk kita melakukan penahanan," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka di kasus robot trading Net89.

Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator.

Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Adapun satu tersangka berinisial HS tak dilanjutkan penanganannya karena telah dinyatakan meninggal dunia.

HS meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas