Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya
Inilah besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Alami kenaikan honor dibandingkan pada Pemilu 2019.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024.
Diketahui, gaji PPS saat Pemilu 2024 nanti akan mengalami kenaikan dibanding pada 2019 lalu.
Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.
Dikutip dari TribunSulbar, pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada hari ini, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, membenarkan pernyataan terkait kenaikan gaji PPS pada Pemilu 2024.
"Iya ada kenaikan berbeda dari sebelumnya," kata Amran pada Rabu (2/11/2022), dikutip dari TribunSulbar.
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Adapun rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PPS saat Pemilu 2024
1. Ketua: Rp 1,5 juta
2. Anggota: Rp 1,3 juta
3. Sekretaris: Rp 1,15 juta
4. Pelaksana: Rp 1,05 juta
5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.