Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya

Inilah besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Alami kenaikan honor dibandingkan pada Pemilu 2019.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. - Rincian besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Tampak ada kenaikan gaji dibandingkan pada Pemilu 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024.

Diketahui, gaji PPS saat Pemilu 2024 nanti akan mengalami kenaikan dibanding pada 2019 lalu.

Aturan gaji PPS saat Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022.

Dikutip dari TribunSulbar, pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, membenarkan pernyataan terkait kenaikan gaji PPS pada Pemilu 2024.

"Iya ada kenaikan berbeda dari sebelumnya," kata Amran pada Rabu (2/11/2022), dikutip dari TribunSulbar.

Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Adapun rincian gaji PPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Gaji PPS saat Pemilu 2024

1. Ketua: Rp 1,5 juta

2. Anggota: Rp 1,3 juta

3. Sekretaris: Rp 1,15 juta

4. Pelaksana: Rp 1,05 juta


5. Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

Santunan Kecelakaan Kerja saat Pemilu 2024

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas