Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya

Inilah besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Alami kenaikan honor dibandingkan pada Pemilu 2019.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besaran Gaji PPS saat Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari 2019, Ini Rinciannya
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. - Rincian besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat Pemilu 2024. Tampak ada kenaikan gaji dibandingkan pada Pemilu 2019. 

Selain kenaikan gaji PPS, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun rincian santunan yang diberikan yakni sebagai berikut, dikutip dari kalbar.kpu.go.id:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Baca juga: Pemilu 2024 Masuk Dalam 9 Isu Prioritas Komisioner Komnas HAM Baru

Berita Rekomendasi

Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba

Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu.
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps pemilu. (siakba.kpu.go.id)

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;


5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas