Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut adalah daftar gaji PPK di Pemilu 024. Artikel ini juga dilengkapi cara daftar PPK di Siakba.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
siakba.kpu.go.id
Tampilan laman SIAKBA KPU - Berikut adalah daftar gaji PPK di Pemilu 024. Artikel ini juga dilengkapi cara daftar PPK di Siakba. 

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan mulai memasuki tahapan pendaftaran PPK.

Diketahui, pembukaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka pada hari ini, Rabu, 16 November 2022.

Apabila Anda tertarik untuk mendaftar sebagai PPK, simak terlebih dulu gajinya di bawah ini.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:

• Ketua: Rp 2.500.000;

Baca juga: Kemendagri Kebut Perppu Pemilu Terbit Sebelum 6 Desember 2022

• Anggota: Rp 2.200.000;

BERITA REKOMENDASI

• Sekretaris: Rp 1.850.000;

• Pelaksana: Rp 1.300.000.

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas