Digugat ke PTUN soal Obat Sirup, Kepala BPOM Ngaku Sudah Jalankan Tugas Sesuai Standar
Penny menyebut industri farmasi yang lalai dalam kasus temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K.Lukito buka suara terkait gugatan ke PTUN yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia kepada pihaknya buntut kasus obat sirup.
Penny mengklaim pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan yang ada.
Ia menilai gugatan tersebut muncul karena ketidakpahaman terkait sistem pengawasan obat.
"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Penny menyebut industri farmasi yang lalai dalam kasus temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
"Tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan," ungkap perempuan berhijab ini.
Lebih lanjut Penny mengatakan, pihaknya juga telah membicarakan gugatan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendapatkan pendampingan.
"Iya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi badan POM dalam hal ini," imbuh Penny.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada tanggal 11 November 2022
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr. David Tobing menyatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
"Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI," kata David dalam keterangan yang dikutip Selasa (15/11/2022).
Ia menyatakan, gugatan diajukan karena BPOM dinilai melakukan pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum.
"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.