Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat ke PTUN soal Obat Sirup, Kepala BPOM Ngaku Sudah Jalankan Tugas Sesuai Standar

Penny menyebut industri farmasi yang lalai dalam kasus temuan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Digugat ke PTUN soal Obat Sirup, Kepala BPOM Ngaku Sudah Jalankan Tugas Sesuai Standar
Kompas.com/Garry Lotulung
Kepala BPOM Penny Lukito 

Kemudian, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. 

Namun di tanggal 6 November 2022 dari 198 sirup obat yang sebelumnya bebas EG dan DEG, 14 sirup obat diantaranya dinyatakan tercemar EG/DEG.

"Konsumen Indonesia dan masyarakat seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik" ujar Dr.David

Ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.

" Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi" tegas Dr David 

Selain Asas Profesionalitas,BPOM RI melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman Daftar Sirup Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG serta melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.

"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian" kata dia 

BERITA TERKAIT

 Dalam Petitum pihaknya berkeinginan agar Majelis Hakim:

1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,

2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta

3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas