Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Perkara Korupsi ASABRI Benny Tjokro Bacakan Pembelaan
Benny Tjokro membacakan pleidoi atau pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Persidangan atas terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro ini pun diputuskan Majelis Hakim digelar secara terbuka.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua, Eko Purwanto di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mestinya sidang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Namun sidang lanjutan perkara ini baru dimulai pada pukul 14.15 WIB.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Akan Ajukan Pembelaan Hari Ini
Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Benny Tjokro sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati Bagi Benny Tjokro Terkait Kasus Korupsi Asabri
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.