Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Paman Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Polisi Besok

Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein bakal dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (17/11/2022) besok.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan, Paman Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Polisi Besok
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan memeriksa Hamid Husein, paman Wanda Hamidah yang kini sudah berstatus tersangka kasus penyerobotan lahan. Pemeriksaan akan digelar besok, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein bakal dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (17/11/2022) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan Hamid Husein dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.

"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Zulpan berharap tersangka dapat hadir dalam agenda pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya Hamid Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

Hal ini diklaim tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba yang menyebut sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Rekomendasi

"Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudada Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda Hamidah soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.

"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.

Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda Hamidah sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.

"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita hisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah dan Rumah Belum Usai, Wanda Hamidah Mengaku Keluarganya Masih Terima Intimidasi

Lebih lanjut, Tohom mengklaim jika Wanda Hamidah sendiri sudah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, hingga artikel ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum menjawab pesan Tribunnews.com soal apakah penetapan tersangka itu benar atau tidak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas