Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM Penny K Lukito menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022) membahas soal kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. 

"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Ketut menuturkan bahwa pihaknya menerima 3 SPDP di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut terhadap ratusan anak.

Adapun dua di antaranya berasal dari BPOM.

"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, Satu dari penyidik Polri. Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa pertemuan itu juga membahas terkait kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan.

Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.

"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).

Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.

Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas