Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Lukas serta apartemen di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi valas dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Pendalaman materi pemeriksaan itu ditelusuri lewat dua saksi yang diperiksa, yakni Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini, yang penyidikannya masih terus kami lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Karangan Bunga Lukas Enembe Muncul di Gedung Kemendagri Jakarta

Diketahui, KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Lukas serta apartemen di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Giat tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas sebagai tersangka.

Dari giat ini, KPK menyita uang hingga emas batangan.

Berita Rekomendasi

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan,” kata Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

Lukas Enembe sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas