Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Robison Saul Menduga Kliennya Diintimidasi Ketika Jalani Proses BAP

Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Robison Saul.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Robison Saul Menduga Kliennya Diintimidasi Ketika Jalani Proses BAP
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Robison Saul.

Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kejanggalan tersebut terjadi saat Robison Saul menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Adhitiya menjelaskan, saat akan menjalani proses BAP yang dilakukan pihak kepolisian, Robison Saul menyatakan dia didampingi kuasa hukumnya yang hadir saat itu.

Namun, kata Adhitiya, saat proses BAP berlangsung, pria yang kerap disapa Ison itu memilih untuk tidak didampingi Adhitiya.

"Itu Robison Saul waktu dia di-BAP. Dia itu menyatakan, dia bilang (ke polisi) didampingi oleh penasihat hukum," jelasnya.

Baca juga: Koalisi Safe Sangihe Island Sebut Kasus Robison Saul Diada-ada dan Dicari-cari Kesalahannya

"Tetapi ketika di-BAP. Ison lebih memilih untuk tidak didampingi Kuasa Hukumnya," sambung Adhitiya.

BERITA REKOMENDASI

Karena hal itu, Adhitiya menduga ada intimidasi terhadap kliennya dan pelanggaran hak atas bantuan hukum.

"Waktu Ison mengalami intimidasi, tertekan. Sehingga dia menuruti apa yang dikatakan penyidik," ungkapnya.

Sebab, menurutnya, pada Pasal 65 KUHP terulis, bahwa pendampingan hukum merupakan kewajiban pihak kepolisian dalam melakukan BAP terhadap terduga yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Karena dasarnya itu Pasal 65 KUHP. Dimana yang ancamannya di atas lima tahun itu wajib didampingi oleh Kuasa Hukum," kata Adhitiya.

Adhitiya menegaskan, kasus ini seharusnya tidak perlu dipidanakan.


"Kasus Robison ini sebenarnya enggak perlu untuk dipidanakan. Enggak semua perbuatan harus dipidanakan, penjara, tahan badan dan sebagainya," tutur Adhitiya.

Sebelumnya, Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) angkat bicara terkait kasus penangkapan Robison Saul.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas