Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Robison Saul Menduga Kliennya Diintimidasi Ketika Jalani Proses BAP

Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Robison Saul.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Robison Saul Menduga Kliennya Diintimidasi Ketika Jalani Proses BAP
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Robison Saul.

Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kejanggalan tersebut terjadi saat Robison Saul menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Adhitiya menjelaskan, saat akan menjalani proses BAP yang dilakukan pihak kepolisian, Robison Saul menyatakan dia didampingi kuasa hukumnya yang hadir saat itu.

Namun, kata Adhitiya, saat proses BAP berlangsung, pria yang kerap disapa Ison itu memilih untuk tidak didampingi Adhitiya.

"Itu Robison Saul waktu dia di-BAP. Dia itu menyatakan, dia bilang (ke polisi) didampingi oleh penasihat hukum," jelasnya.

Baca juga: Koalisi Safe Sangihe Island Sebut Kasus Robison Saul Diada-ada dan Dicari-cari Kesalahannya

"Tetapi ketika di-BAP. Ison lebih memilih untuk tidak didampingi Kuasa Hukumnya," sambung Adhitiya.

BERITA TERKAIT

Karena hal itu, Adhitiya menduga ada intimidasi terhadap kliennya dan pelanggaran hak atas bantuan hukum.

"Waktu Ison mengalami intimidasi, tertekan. Sehingga dia menuruti apa yang dikatakan penyidik," ungkapnya.

Sebab, menurutnya, pada Pasal 65 KUHP terulis, bahwa pendampingan hukum merupakan kewajiban pihak kepolisian dalam melakukan BAP terhadap terduga yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Karena dasarnya itu Pasal 65 KUHP. Dimana yang ancamannya di atas lima tahun itu wajib didampingi oleh Kuasa Hukum," kata Adhitiya.

Adhitiya menegaskan, kasus ini seharusnya tidak perlu dipidanakan.

"Kasus Robison ini sebenarnya enggak perlu untuk dipidanakan. Enggak semua perbuatan harus dipidanakan, penjara, tahan badan dan sebagainya," tutur Adhitiya.

Sebelumnya, Koalisi Safe Sangihe Island (SSI) angkat bicara terkait kasus penangkapan Robison Saul.

Robinson Saul diketahui merupakan salah satu pejuang penyelamatan pulau Sahinge, Sulawesi Utara.

Baca juga: Kisah Guru di Sangihe Berjuang Beri Pembelajaran di Masa Pandemi Dalam Keterbatasan

Ia dipidanakan karena diduga membawa senjata tajam saat menghadang alat bor PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang hendak masuk ke wilayahnya, pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Kuasa Hukum Robison Saul, Adhitiya, mengatakan kasus pria yang kerap disapa Ison itu diada-ada.

"Kasus Ison ini benar-benar diada-ada. Dicari-cari kesalahannya sebagai bentuk intimidasi," kata Adhitiya.

Menurutnya, hal itu juga termasuk intimidasi terhadap warga-warga Sangihe lainnya.

Sebab, Adhitya menuturkan, 14 warga dari Kampung Bone dipanggil pihak kepolisian.

Hal itu, kata Adhitya, karena mereka ikut menghalang-halangi PT TMS untuk memasukkan alat bornya.

"Dan secara tidak langsung juga itu termasuk mengintimidasi warga-warga lain," jelasnya.

Sementara itu, Adhitya menjelaskan, Robison dikenai Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan pembawaan senjata tajam.

Kata Adhitiya, senjata tajam yang dibawa Ison adalah Besi Putih, yang merupakan senjata tajam khas Sangihe. Terutama untuk para petani dan nelayan.

"Itu dia sering membawa Besi Putih itu. Karena Robinson juga merupakan seorang nelayan," ungkapnya.

"Jadi Besi Putih itu sangat berguna untuk mempermudah Robinson dalam melakukan aktivitasnya," sambung Adhitya.

Diberitakan sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih menemui kendala mengangkut alat berat jenis Drill Rig untuk keperluan menambang di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pangkal masalahnya, aktivitas tambang ini mendapat penolakan sejumlah warga. Sudah beberapa kali alat berat yang diangkut kapal dicegat warga di Pelabuhan Tahuna, Sangihe.

Terakhir, Kapal Motor Parodisa yang siap mengangkut Drill Rig belum bisa berlayar dan tertahan di Pelabuhan Amurang, Minsel.

Meski sudah mengantongi seluruh persyaratan, pihak ASDP masih menahan kapal tersebut.

Masalah ini pun sampai harus dibahas lintas instansi hingga melibatkan Kementerian Perhubungan dalam rapat bersama di Hotel Luwansa, Jumat (4/3/2022).

Hadir secara virtual dari Kementerian Perhubungan RI yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi; Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ir Budi Junaidi; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Moh Yusuf Hadi.

Sedangkan yang hadir langsung adalah Perwakilan PT TMS; Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulut, Reinhard Ronald; perwakilan Polda Sulut Dirops Polda Sulut, AKBP Uki; Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Stenly Pantinbano; General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung, Sugeng Purwono; dan Perwakilan Dishub Sangihe,

Hadir juga Kapitalauang (Kepala Desa) Pananaru Tamako serta tim dari Save Sangihe Island di bawah pimpinan Koordinator Alfred Pontolondo

Hasilnya, para pemangku kepentingan negara belum menemui kesepakatan untuk memuluskan pengangkutan alat berat tersebut untuk kebutuhan operasional tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas