Pimpinan DPR: RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna
Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan.
Kata Dasco pengesahan itu akan dilakukan Kamis (17/11/2022) dalam rapat paripurna DPR.
Keputusan itu berdasar pada hasil rapat pimpinan DPR dengan Badan Musyawarah (Bamus) serta para ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung Rabu (16/11/2022) pagi tadi.
"Dan diputuskan bahwa beberapa Undang undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Tak hanya RUU Papua Barat Daya kata Dasco, dalam rapat paripurna besok tersebut turut disahkan pula RUU Provinsi Bali.
Hanya saja, Dasco tidak membeberkan lebih lanjut perihal RUU Provinsi Bali yang diketahui sudah dibahas sejak lama itu.
Dasco hanya menaruh fokus pada RUU Papua Barat Daya yang menurutnya sudah menjadi penantian para masyarakat Papua.
"Sehingga apa yang sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua, besok akan direalisasikan oleh DPR. Demikian," ucapnya.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Papua Barat Daya 17 November 2022
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, dalam rapat paripurna itu juga turut akan dilakukan pengesahan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Serta kata dia, adanya pembacaan surat-surat yang diterima DPR di masa sidang saat ini.
"Dan beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar dan luar biasa berkuasa penuh dari negara lain," ucap Dasco.
Namun, untuk perihal surat presiden (surpres) penggantian Panglima TNI, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum dapat memastikan akan dibacakan besok juga atau tidak.
Sebab, hingga kini pimpinan DPR menyatakan belum menerima Surpres tersebut.
"Sampai dengan hari ini belum ada, surpres Panglima TNI," tukasnya.