Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR: RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna

Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan DPR: RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022). 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pembahasan terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Barat masih terus dilakukan.

Bahkan dirinya menyatakan kalau rencana tersebut terealisasi karena menjadi amanat dari konstitusi.

"Pemekaran Papua Barat jadi dan wajib dilaksanakan karena amanah konstitusi," kata Mardani saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (13/11/2022).

Kata dia, sejauh ini, pembahasan dengan Kemendagri dan semua fraksi di Komisi II sudah selesai dilakukan.

Bahkan pengambilan keputusan tingkat satu sudah ditetapkan pada rapat paripurna Oktober lalu.

"Rencana awal di pekan pertama Okt sblm reses diputuskan dalam Paripurna," kata dia

"Masyarakat Papua Barat menunggu proses final pengambilan keputusan tingkat 2 segera. Saya dukung sepenuhnya," sambungnya

BERITA REKOMENDASI

Bahkan Mardani menargetkan kalau pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok paling lama pada November ini.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang masih menunggu penetapan DPR soal pemekaran Provinsi Papua Barat.

"Kami akan desak November ini disahkan," tukas Mardani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan ihwal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.

Mengingat pemekaran ini nantinya bakal berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, perubahan dapil harus dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang semestinya diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 mendatang.

"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas