Pimpinan DPR: RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna
Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Hingga saat ini Perppu Pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.
"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," ujar Tito.
Sementara itu, proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah bergulir di DPR RI.
Namun parlemen masih belum kunjung mengesahkannya menjadi undang-undang sampai sekarang.
Tito menegaskan, jika memang segera hendak diresmikan, lebih baik DPR segera bergerak. Daripada nanti menganggu tahapan pemilu.
"Kalau Papua Barat Daya mau diketuk (diresmikan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketuk sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," jelasnya.
Senada, Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, mengeklaim draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi Papua Barat Daya.
Ia mengaku pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR RI.
Namun, apabila hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum pembentukan Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu.
"Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu," ujar John.
"Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan buat dia untuk Pemilu Serentak 2024," tambahnya.