Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR: RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna

Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan DPR: RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok dalam Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan.

Kata Dasco pengesahan itu akan dilakukan Kamis (17/11/2022) dalam rapat paripurna DPR.

Keputusan itu berdasar pada hasil rapat pimpinan DPR dengan Badan Musyawarah (Bamus) serta para ketua Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berlangsung Rabu (16/11/2022) pagi tadi.

"Dan diputuskan bahwa beberapa Undang undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Tak hanya RUU Papua Barat Daya kata Dasco, dalam rapat paripurna besok tersebut turut disahkan pula RUU Provinsi Bali.

Hanya saja, Dasco tidak membeberkan lebih lanjut perihal RUU Provinsi Bali yang diketahui sudah dibahas sejak lama itu.

Dasco hanya menaruh fokus pada RUU Papua Barat Daya yang menurutnya sudah menjadi penantian para masyarakat Papua.

Berita Rekomendasi

"Sehingga apa yang sudah ditunggu tunggu oleh masyarakat Papua, besok akan direalisasikan oleh DPR. Demikian," ucapnya.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Papua Barat Daya 17 November 2022

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, dalam rapat paripurna itu juga turut akan dilakukan pengesahan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Serta kata dia, adanya pembacaan surat-surat yang diterima DPR di masa sidang saat ini.

"Dan beberapa surat-surat tentang penugasan duta besar dan luar biasa berkuasa penuh dari negara lain," ucap Dasco.

Namun, untuk perihal surat presiden (surpres) penggantian Panglima TNI, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum dapat memastikan akan dibacakan besok juga atau tidak.

Sebab, hingga kini pimpinan DPR menyatakan belum menerima Surpres tersebut.

"Sampai dengan hari ini belum ada, surpres Panglima TNI," tukasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, pembahasan terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Barat masih terus dilakukan.

Bahkan dirinya menyatakan kalau rencana tersebut terealisasi karena menjadi amanat dari konstitusi.

"Pemekaran Papua Barat jadi dan wajib dilaksanakan karena amanah konstitusi," kata Mardani saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (13/11/2022).

Kata dia, sejauh ini, pembahasan dengan Kemendagri dan semua fraksi di Komisi II sudah selesai dilakukan.

Bahkan pengambilan keputusan tingkat satu sudah ditetapkan pada rapat paripurna Oktober lalu.

"Rencana awal di pekan pertama Okt sblm reses diputuskan dalam Paripurna," kata dia

"Masyarakat Papua Barat menunggu proses final pengambilan keputusan tingkat 2 segera. Saya dukung sepenuhnya," sambungnya

Bahkan Mardani menargetkan kalau pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok paling lama pada November ini.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang masih menunggu penetapan DPR soal pemekaran Provinsi Papua Barat.

"Kami akan desak November ini disahkan," tukas Mardani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan ihwal jadi atau tidaknya pemekaran Provinsi Papua Barat menjadi Papua Barat Daya.

Mengingat pemekaran ini nantinya bakal berdampak pada perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, perubahan dapil harus dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang semestinya diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 mendatang.

"Prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).

Hingga saat ini Perppu Pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.

"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," ujar Tito.

Sementara itu, proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah bergulir di DPR RI.

Namun parlemen masih belum kunjung mengesahkannya menjadi undang-undang sampai sekarang.

Tito menegaskan, jika memang segera hendak diresmikan, lebih baik DPR segera bergerak. Daripada nanti menganggu tahapan pemilu.

"Kalau Papua Barat Daya mau diketuk (diresmikan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketuk sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," jelasnya.

Senada, Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, mengeklaim draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi Papua Barat Daya.

Ia mengaku pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR RI.

Namun, apabila hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum pembentukan Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu.

"Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu," ujar John.

"Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan buat dia untuk Pemilu Serentak 2024," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas