Polri Terbitkan Perpol Soal Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Perpol itu ditandatangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tertanggal 4 November 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Dedi menuturkan bahwa Perpol tersebut berisikan regulasi yang termaktub dalam FIFA.
Misalnya, pembagian tiga kategori gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Akan Surati Kapolri Soal LHP Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim
"Kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Perpol itu bakal disosialisasikan ke anggota Polri.
Nantinya, para anggota diminta untuk mempedomani aturan tersebut.
"Apabila sudah disahkan dan diundangkan akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas, dan lain-lain. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakanya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," katanya.
Baca juga: Hillary Brigitta Apresiasi Kapolri Respons Kasus Sulastri, Casis Polri di Malut yang Hampir Gagal
Sebagai informasi, dari tiga kategori gangguan dalam kompetisi olaraga terdapat beberapa poin, berikut rinciannya;
Potensi Gangguan
a. fanatisme Suporter;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.