Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terbitkan Perpol Soal Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Terbitkan Perpol Soal Aturan Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
SURYA/PURWANTO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang regulasi pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Perpol itu ditandatangi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tertanggal 4 November 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Dedi menuturkan bahwa Perpol tersebut berisikan regulasi yang termaktub dalam FIFA.

Misalnya, pembagian tiga kategori gangguan dalam kompetisi olahraga, yakni, potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Akan Surati Kapolri Soal LHP Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim

Berita Rekomendasi

"Kalau spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa perpol, yang ada kan PKS antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta FIFA," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Perpol itu bakal disosialisasikan ke anggota Polri.

Nantinya, para anggota diminta untuk mempedomani aturan tersebut.

"Apabila sudah disahkan dan diundangkan akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas, dan lain-lain. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakanya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," katanya.

Baca juga: Hillary Brigitta Apresiasi Kapolri Respons Kasus Sulastri, Casis Polri di Malut yang Hampir Gagal

Sebagai informasi, dari tiga kategori gangguan dalam kompetisi olaraga terdapat beberapa poin, berikut rinciannya;

Potensi Gangguan

a. fanatisme Suporter;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas