Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Upah CZ, Mahasiswa Berusia 22 Tahun Pemain Video Satu Lawan Tiga Produksi Wanita Kebaya Merah

Polda Jawa Timur menetapkan CZ seorang mahasiswi yang berperan sebagai model dalam video yang diproduksi kedua pelaku video asusila kebaya merah.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Segini Upah CZ, Mahasiswa Berusia 22 Tahun Pemain Video Satu Lawan Tiga Produksi Wanita Kebaya Merah
HO/Tribun Medan
Sosok CZ tersangka baru dalam kasus Kebaya Merah ditetapkan menjadi tersangka. 

Sekedar diketahui, AH, si pemeran wanita Kebaya Merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11 dan sebuah handphone merek Realme C33.

Didapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Dan beberapa di antaranya bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022.

Berita Rekomendasi

Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut seharga Rp 750 ribu hingga dua juta rupiah.

Dan para pembeli dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Baca juga: Sosok CZ Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Ikut Jadi Pemeran Video Asusila dan Dapat Upah

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK CZ Tersangka Baru Kebaya Merah, Lakoni Video Syur Tema 3 Orang, Dibagi 18 Part, Segini Upahnya

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas