UMP 2023 Riau Resmi Naik 5,9 Persen: Capai Rp 3,1 Juta
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan UMP Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," ujar Imron, Rabu (16/11/2022), dikutip dari riau.go.id.
Imron menambahkan, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
"Nanti kita buat SK nya, kemudian dirrekomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur," ujarnya.
Baca juga: Berapa Kenaikan UMK dan UMP 2023? Ini Jawaban Kemnaker
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," ujarnya.
UMP Tahun 2023 Dipastikan Naik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, memastikan naik daripada tahun 2022.
"Upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022," ujar Menaker, Selasa, (8/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
"Jadi, gubernur akan menetapkan lalu mengumumkan upah. Untuk upah minimum provinsi 2023 diumumkan Insya Allah tanggal 21 November. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan tanggal 30 November. Karena saya bukan gubernur, saya tidak berhak untuk mengumumkan. Jadi tenang dulu ya," katanya saat konferensi pers virtual mengenai Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin, (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.