Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anak Kombes Diduga Aniaya Teman: Korban Dituding Sembunyikan Topi, Pelatih Tak Melerai

Kronologi anak kombes yang diduga menganiaya temannya saat mengikuti bimbel di PTIK. Korban dituding sembunyikan topi hingga pelatih tak melerai.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Anak Kombes Diduga Aniaya Teman: Korban Dituding Sembunyikan Topi, Pelatih Tak Melerai
iStock
Ilustrasi. Kronologi anak kombes yang diduga menganiaya temannya saat mengikuti bimbel di PTIK. Korban dituding sembunyikan topi hingga pelatih tak melerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja yang mengaku anak perwira menengah kepolisian berpangkat Kombes diduga menganiaya temannya.

Adalah RC (19), sosok remaja yang mengaku anak Kombes dan korbannya, MFB berusia tiga tahun di bawah RC.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Kombes ini terjadi di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Sabtu (12/11/2022).

Saat itu, baik RC maupun MFB sama-sama mengikuti mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani untuk calon pendaftar taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).

Ibu korban, Yusna menjelaskan kronologi sang anak dipukuli oleh anak petinggi di Korps Bhayangkara.

Rupanya, korban dituduh telah mengambil topi milik terduga pelaku.

Baca juga: Kasus Anak Kombes Aniaya Remaja di PTIK, Polisi Periksa Pelatih Calon Taruna Akpol dan Kakak Korban

Yusna menyebut, sang anak tak hanya dipukul sekali, tapi dua-tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

BERITA TERKAIT

"Dia tiga kali dipukul. Pertama di tempat parkir, kemudian di tempat lari, dan di samping mobil."

"Pelaku pakai tangan kosong," kata Yusna, dikutip dari Kompas.com.

Yusna juga menyebut, aksi penganiayaan itu dilakukan di depan pelatih.

Namun, sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.

"Yang paling bikin saya miris itu pelatihnya tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini."

"Dia lihat sendiri kalau anak saya sudah dipukul sama anak itu," ujar Yusna.

Ibu dari anak yang dipukuli oleh anak dari anggota Polri berpangkat Kombes bernama Yusna melaporkan hal yang dialami anaknya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).
Ibu dari anak yang dipukuli oleh anak dari anggota Polri berpangkat Kombes bernama Yusna melaporkan hal yang dialami anaknya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Akibat penganiayaan itu, anak Yusna mengalami sejumlah luka lebam dan takut keluar rumah serta mengikuti bimbel.

Yusna mengeklaim luka-luka tersebut berdasarkan hasil visum yang sudah dijalani korban.

"Sudah visum, di sini berdarah semua (area muka) memar disini, ulu hatinya juga."

"Sekarang yang paling parah anak saya sudah ketakutan, soalnya kan sudah diancam mau dihabisin."

"Dia tidak mau keluar rumah," ujar dia.

Baca juga: Kasus Anak Kombes Pukuli Calon Taruna Akpol di PTIK, Korban: Ayahnya Menjabat Irwasda Polda Kaltara

Ayah Terduga Pelaku Menjabat Sebagai Irwasda

Berdasarkan pengakuan MFB, pelaku merupakan anak anggota Polri yang menjabat sebagai Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) di sebuah Polda.

Terduga pelaku, lanjut Yusna, juga kerap mencatut nama orang tuanya saat terlibat masalah.

"Dia (anak saya) bilang, dia (RC) anak Kombes bu, pelatih aja takut sama dia."

"Karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.

Kini, Yusna sudah melaporkan insiden pemukulan yang diterima anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS pada Sabtu, 12 November 2022.

Yusna juga telah menyerahkan bukti hasil visum korban.

Baca juga: Kasus Anak Kombes Diduga Hajar Remaja hingga Bonyok di PTIK, Korban Dipukuli Depan Pelatih

Polisi Periksa Pelatih dan Kakak Korban

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Yusna.

Terbaru, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelapor hingga dua pelatih calon taruna Akpol.

"Pelatih dan pelapor (yang sudah diperiksa). Pelatih sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan, klarifikasi," kata Irwandhy saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Irwandhy menyebut hari ini, pihaknya juga memeriksa kakak korban yang juga merupakan peserta di PTIK saat aksi pemukulan itu terjadi.

"Hari ini kakak dari anak pelapor lagi diperiksa. Kakak korban juga peserta bimbel tersebut," jelasnya.

Meski begitu, Irwandhy belum bisa memastikan apakah insiden tersebut benar soal pemukulan atau tidak.

"Sementara masih kita dalami semua peristiwa tersebut. Kita nggak langsung kesana (penganiayaan), kita klarifikasi terkait peristiwanya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Remaja Dianiaya Anak Kombes saat Bimbel Calon Taruna Akpol di PTIK

Kompolnas: Jangan Ada Pandang Bulu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Kombes juga memantik perhatian Kompolnas.

Kompolnas meminta semua pihak, termasuk kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan dugaan tindak pidana anak Kombes itu.

"Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.

Poenky mengatakan, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.

"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya."

"Karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua," jelas Poengky.

Ia menambahkan, dengan adanya perkara ini maka orang tua pelaku memiliki kewajiban penuh untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang ada dengan baik.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Ellyvon Pranita/Tria Sutrisna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas