Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kabareskrim: Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi Kapolri mengusut secara hukum pidana terkait dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mantan Kabareskrim: Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja
TribunKaltim.co/Ismail Usman
Pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengusut secara hukum pidana terkait dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Selain itu juga mengusut pejabat Mabes Polri dan pejabat Polda Kalimantan Timur yang mungkin terlibat.

Hal itu berdasarkan pengakuan Aiptu Ismail Bolong, eks Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video yang beredar di media sosial. Dimana, Ismail Bolong pertama mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

“Intinya, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito kepad wartawan pada Kamis (17/11/2022).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana.

Apalagi, sudah beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) yang berlogo Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Divisi Profesi dan Pengamanan.

“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” jelas dia.

Baca juga: Ismail Bolong Disebut Sudah Diamankan di Jakarta, Kapolri Marah dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Sebenarnya, Ito mengatakan untuk membuktikan pengakuan Ismail Bolong benar atau tidak memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Komjen Agus itu sangat mudah. 

Dalam pengakuannya, kata dia, Ismail Bolong memberikan uang langsung ke ruangan Komjen Agus.

Karena itu, hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil. Karena gampang banget, eh elu waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan dimana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, perikda saja,” ungkapnya.

Jika tidak terbukti, Ito menyarankan Ismail Bolong dituntut karena hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Bahwa, Ismail Bolong telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, dan Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

“Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia tidak dituntut, kan pertanyaan kita ada apa, kenapa dan ada apa? Kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Dua Oknum Pensiunan Polisi Tajir, Ismail Bolong dengan Labora Sitorus

Oleh karena itu, Ito menegaskan isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut sampai tuntas sehingga jangan menimbulkan pertanyaan publik jika tidak ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua, UU pidana dan UU ITE. Kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suaru yang disembunyikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Dukung KPK Berantas Beking Penambangan Ilegal

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas