Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya yang sudah menyerahkan berkas itu kepada kejaksaan sekitar 13 hari lalu masih menunggu sampai Jum'at (18/11/2022) besok apakah berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan berakhir besok 14 hari. Jadi pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau masih P19," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, menyebut pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jum'at (4/11/2022) lalu.

"Benar (terima pelimpahan berkas), sudah diterima sejak 4 November 2022," kata Ade ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Berita Rekomendasi

Lanjut Ade, tidak hanya berkas milik Teddy Minahasa, pihaknya disebut juga telah menerima 10 berkas perkara milik tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Ade mengatakan 10 berkas itu sudah diterima lebih dahulu ketimbang berkas milik Teddy Minahasa.

Alhasil kini total terdapat 11 berkas perkara yang sudah diterima dan akan diteliti oleh pihak Kejati DKI Jakarta itu.

"Sedang diteliti, kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," sebut Ade.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya saat ini masih mengebut kelengkapan berkas terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas