Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Maharani Minta Jokowi Segera Serahkan Nama Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyerahkan nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa sebelum DPR reses.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Puan Maharani Minta Jokowi Segera Serahkan Nama Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani. | Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak Presiden Jokowi untuk segera menyerahkan nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa sebelum DPR reses. 

Lantas, muncul dugaan soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hassanudin, mengatakan hal tersebut tak bisa terjadi.

Mulanya, Hasanuddin mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Penunjukan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden, Bisa Tentukan Sendiri

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kang Hasan, sapaan karibnya, mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses calon Panglima TNI.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," kata dia.

Kang Hasan memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.

Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Syarief Hasan: Hak Prerogatif Ada di Tangan Presiden

Berita Rekomendasi

"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," kata dia.

Pengecualian, tambah Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.

"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," kata dia.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya teriat Pergantian Panglima TNI.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas